Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penetapan Tiga Caleg yang Dipecat PKB Melanggar Demokrasi dan Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 30 September 2024, 22:35 WIB
Penetapan Tiga Caleg yang Dipecat PKB Melanggar Demokrasi dan Konstitusi
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL
rmol news logo Penetapan tiga calon legislatif (Caleg) terpilih yang sudah dipecat partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sama saja sebagai bentuk pelanggaran demokrasi konstitusi.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Efriza merespons keputusan PKB yang memecat tiga calegnya, yakni Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.

“Jika keputusan DPP PKB dianulir dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad sebagai caleg terpilih, bisa disebut melanggar UU Pemilu 7/2017 dan PKPU 6/2024,” ujar Efriza dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).

Adapun PKB memberhentikan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad karena dianggap melanggar AD/ART serta disiplin partai. Ketiga caleg ini juga diketahui tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah PKB. 
 
“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai UU Pemilu, yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Dimana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Efriza.

Jika ketiga caleg tersebut tetap dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029, maka Efriza menilai KPU RI dan Bawaslu RI melanggar PKPU 6/2024.
 
“Yang disebut peserta pemilu untuk pemilihan legislatif atau anggota DPR adalah partai politik atau PKB, bukan perorangan caleg,” pungkas Efriza. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA