Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal PAW Caleg PKB, Ini Nama Caleg yang Dilantik Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 30 September 2024, 21:47 WIB
KPU Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal PAW Caleg PKB, Ini Nama Caleg yang Dilantik Besok
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL
rmol news logo Tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas perkara penggantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL memperoleh data Nama-nama caleg terpilih yang akan dilantik pada Selasa besok (1/10) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dari Ketua KPU Mochammad Afifuddin. 

Dari total 580 nama caleg DPR RI terpilih 2024, terdapat 4 nama caleg terpilih PKB yang tadinya diganti oleh caleg lainnya, telah masuk daftar nama caleg yang akan dilantik besok. 

Keempat nama itu antara lain, pertama Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II, yang sempat digantikan oleh Anisah Syakur. Kedua, Mafiron dari Dapil Riau I, yang sebelumnya digantikan oleh Hendri.

Kemudian ketiga, Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, yang sebelumnya digantikan oleh Muhammad Khozin. Serta, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, yang sempat digantikan oleh Rino Lande.

Irsyad Yusuf, Mafiron, dan Achmad Ghufron Sirodj masuk ke dalam daftar caleg terpilih non-incumbent. Sementara Ali Ahmad masuk ke dalam daftar caleg incumbent. 

Perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 terkait PAW Caleg terpilih PKB, teregistrasi sebagai perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, dan diputuskan Bawaslu di kantornya, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat pekan kemarin (27/9). 

Dalam putusannya, Bawaslu menerima laporan 4 caleg PKB yang digantikan caleg PKB lainnya karena dipecat dari keanggotaan partai. Alhasil, KPU dinyatakan bersalah karena melanggar tata cara dan prosedur PAW caleg, dan juga diperintahkan membatalkan PAW yang diajukan PKB sehingga nama-nama itu tetap dilantik besok. rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA