Salah satunya datang dari PP Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP Fokal IMM).
Mereka juga mengecam adanya ancaman kepada para peserta yang hadir, terutama ancaman terhadap Prof M. Din Syamsuddin yang juga Ketua Dewan Pembina PP Fokal IMM.
"Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP Fokal IMM) mengecam keras tindakan sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membubarkan acara diskusi, memporak-porandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone," ucap Ketua Bidang Hukum PP Fokal IMM, Auliya Khasanofa lewat keterangan tertulisnya, Minggu (29/9).
Menurutnya, pihak-pihak yang melakukan pembubaran dan mengancam peserta diskusi itu melanggar Pasal 28, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU HAM dan UU Kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga dianggap sebagai kejahatan demokrasi dan membahayakan bagi Pancasila.
"Tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak kenal tersebut merupakan kejahatan demokrasi dan merupakan serangan serius bagi Pancasila dan NKRI karena telah membahayakan implementasi kemerdekaan berkumpul dan berserikat dalam negara demokrasi," demikian Auliya Khasanofa.
BERITA TERKAIT: