Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan aturan mengenai kampanye Pilkada di perguruan tinggi.
Menurutnya, hal ini diperbolehkan dengan dasar hukum putusan MK 69/PUU-XXII/2024, PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kampanye di tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.
"Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Selasa (24/9).
Peserta kampanye di perguruan tinggi merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun metode kampanye di perguruan tinggi meliputi pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog. Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.
Tempat perguruan tinggi untuk pelaksanaan kampanye meliputi gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab perguruan tinggi.
"Perguruan tinggi yang bisa menyelenggarakan kampanye meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas," tutup Titi.
BERITA TERKAIT: