Ihwal pergantian tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Tapanuli Selatan Zulhaji Siregar. Menurutnya pergantian itu dimungkinkan berdasarkan surat KPU RI 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. KPU Tapanuli Selatan menurutnya sudah menerima berkas pasangan Dolly Pasaribu-Parulian Nasution untuk kemudian dilakukan penelitian.
“Ahmad Bukhori digantikan Parulian Nasution,” katanya, Senin (9/9).
Ia menjelaskan, sesuai jadwal tahapan pada 6 ?" 8 September 2024, KPU memberi waktu perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti baik oleh partai politik/gabungan partai politik pun calon perseorangan.
“Khusus tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti 6-14 September 2024,” tambah Zulhajji.
BERITA TERKAIT: