Hal itu disampaikan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Daniel Johan menanggapi kabar dugaan intervensi Ketua Majelis Hakim MA PK Mardani Maming, Sunarto.
Berdasarkan kabar yang berkembang, Sunarto diintervensi Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur untuk menerima putusan PK Mardani Maming. Mardani adalah mantan Bendum PBNU.
Sunarto dikabarkan memperjuangkan untuk menurunkan hukuman Mardani Maming sementara dua hakim lainnya menolak. Hal ini membuat putusan MA terkait PK Mardani ditunda.
"Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya undang-undang dan sumpah jabatan," kata Daniel Johan kepada wartawan, Rabu (4/9).
Daniel Johan menilai, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan.
“Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegas Ketua DPP PKB ini.
Sementara itu, Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan tegas menepis kabar soal dirinya mengintervensi Majelis Hakim Mahkamah MA.
"Itu hoax," kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah.
"Fitnah keji, kita gak tahu apa-apa," tegas dia.
BERITA TERKAIT: