Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKI Didorong Investigasi Larangan Hijab Pegawai RS Medistra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 02 September 2024, 13:58 WIB
DKI Didorong Investigasi Larangan Hijab Pegawai RS Medistra
Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis/Ist
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta didorong melakukan investigasi terhadap dugaan pelarangan memakai hijab pegawai Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan.

Kasus itu sendiri terungkap setelah surat yang ditulis oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk(K) kepada Manajemen Rumah Sakit Medistra viral di media sosial.

Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit dalam ayat 1 dikatakan "Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi
kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi".

"Sebab larangan menggunakan jilbab ini sangat sensitif bagi umat Islam terlebih di dalam UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 menjamin kebebasan beragama dan beribadah," kata Ali dalam keterangannya, Senin (2/9).

Untuk itulah Ali mendorong Pemprov DKI dan dan Dinas Kesehatan membentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi untuk mengusut kasus ini agar tidak menimbulkan polemik berkelanjutan.

"Jika nanti terbukti maka berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit pada ayat 5 terdapat 3 sanksi yaitu sanksi teguran, tertulis dan denda serta pencabutan izin," demikian Ali. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA