Kasus itu sendiri terungkap setelah surat yang ditulis oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk(K) kepada Manajemen Rumah Sakit Medistra viral di media sosial.
Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit dalam ayat 1 dikatakan "Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi
kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi".
"Sebab larangan menggunakan jilbab ini sangat sensitif bagi umat Islam terlebih di dalam UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 menjamin kebebasan beragama dan beribadah," kata Ali dalam keterangannya, Senin (2/9).
Untuk itulah Ali mendorong Pemprov DKI dan dan Dinas Kesehatan membentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi untuk mengusut kasus ini agar tidak menimbulkan polemik berkelanjutan.
"Jika nanti terbukti maka berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit pada ayat 5 terdapat 3 sanksi yaitu sanksi teguran, tertulis dan denda serta pencabutan izin," demikian Ali.
BERITA TERKAIT: