Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi VI DPR: Harga Migor Abaikan Daya Beli Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 30 Agustus 2024, 09:03 WIB
Komisi VI DPR: Harga Migor Abaikan Daya Beli Masyarakat
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak/RMOL
rmol news logo Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18/2024 yang mengubah aturan kewajiban domestic market obligation (DMO) berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen, serta mengganggu stabilitas ketersediaan minyak goreng.

Permendag 18/2024 menghapus kewajiban DMO untuk minyak curah dan mengalihkan sepenuhnya untuk MinyaKita (minyak kemasan). Penghapusan minyak curah sudah pasti membawa konsekuensi naiknya biaya produksi, di mana kenaikan itu dibebankan kepada rakyat atau konsumen.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak menilai, kebijakan tersebut lahir di waktu yang tidak tepat. 

Sebab saat ini daya beli masyarakat sedang terpuruk, baik di masyarakat kelas bawah maupun masyarakat kelas menengah bawah. Belum lagi banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri dan sulitnya mencari pekerjaan baru.

“Saya merasa heran, mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan ini di saat daya beli masyarakat menurun. Jelas kondisi tersebut membebani rakyat kecil," kata Amin dalam keterangannya, Jumat (30/8). 

Semestinya, kata Amin, kondisi perekonomian rakyat harus menjadi pertimbangan juga, jangan hanya melihat dari sisi pengusaha sawit saja.

Jika tidak dilakukan penyesuaian kebijakan, situasi ini akan semakin membebani masyarakat, terlebih jomplangnya antara pendapatan, terutama di kalangan pekerja, yang cenderung stagnan dengan laju inflasi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Meskipun pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), namun faktanya harga riil di tingkat konsumen selalu lebih tinggi dari HET,” ujar Amin.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA