Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Amran mengatakan, bukan hanya mengurangi volume, tiga perusahaan tersebut juga menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Padahal dalam kemasan MinyaKita tertulis HET Rp15.700 per liter. Sementara di pasaran MinyaKita dijual Rp18.000 per liter.
"Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat," kata Amran kepada wartawan, Minggu 9 Maret 2025.
Amran mengaku akan melakukan pengawasan ketat distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi," kata Amran.
Amran juga meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.
"Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," kata Amran.
"Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” sambungnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok.
Dalam sidak tersebut, Amran menemukan minyak goreng MinyaKita dijual di atas HET dan volumenya tidak sesuai.
MinyaKita seharusnya berisi satu liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
BERITA TERKAIT: