Satgas Pangan Polda Metro Jaya menyegel perusahaan bernama Rabbani Bersaudara di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, karena diduga melakukan pengemasan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan. Istimewa
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.