Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga berpandangan, Munas Golkar yang awalnya dijadwalkan bulan Desember 2024 dan dipercepat pada 20-21 Agustus 2024 melanggar AD/ART.
Maka dengan adanya gugatan ke PN Jakbar, hasil Munas XI yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 bisa gugur.
“Kalau Munas yang dipercepat itu menyalahi AD/ART, maka konsekuensinya semua hasilnya dengan sendirinya gugur demi hukum. Termasuk terpilihnya Bahlil menjadi ketum jadi tidak berlaku,” kata Jamiluddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/8).
Pandangan Jamiluddin, gugatan tersebut memperkuat dugaan Munas XI Golkar pada 20-21 Agustus 2024 lalu memang dipaksakan. Munas itu dilaksanakan karena adanya tekanan dari pihak eksternal.
"Ini mengindikasikan masih ada perlawanan terhadap intervensi dari eksternal. Setidaknya tidak semua kader Golkar tunduk terhadap intervensi dari eksternal,” ujarnya.
Melihat fakta hukum yang ada, harusnya para elite Golkar mendukung upaya gugatan yang dilayangkan sejumlah kader.
“Dengan begitu, kader Golkar ke depan tidak lagi dengan mudah melaksanakan Munas hanya karena ada tekanan. Golkar juga tidak akan mudah lagi menerima calon ketum titipan. Golkar harus mandiri dan komitmen melaksanakan AD/ART,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: