“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” bunyi pasal 15 tersebut.
Dalam pembuatan PKPU untuk DPR ini, KPU merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang baru-baru ini disahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa untuk RUU Pilkada dibatalkan dan peraturannya Kembali merujuk kepada Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi.
“Revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis sore (22/8).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut tentunya membawa dampak yang signifikan bagi partai-partai politik, calon kepala daerah, serta masyarakat.
BERITA TERKAIT: