"Kami intinya mengawal hasil putusan MK agar bisa dijalankan oleh KPU," kata Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM, Ari Aprian Harahap kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).
Putusan MK yang dimaksud Ari adalah putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dengan keputusan ini, diketahui, Kaesang tidak bisa maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena belum berusia 30 tahun saat penetapan calon pada 22 September 2024.
Sikap sama juga diambil IMM terkait Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas dukungan partai politik mengusung calon kepala daerah.
Lewat putusan ini MK memberikan kesempatan kepada partai yang tidak mendapat kursi DPRD bisa mengusung kepala daerah.
"Kami berharap putusan MK bisa dilaksanakan di Pilkada 2024," tegas Ari.
Ari pun menyampaikan harapan IMM bahwa Pilkada serentak yang dilaksanakan November mendatang dapat berjalan demokratis dan mengedepankan kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan elit-elit tertentu.
"Harapannya tentu kita juga tidak mau ada terus menerus kegaduhan di publik. Sehingga permintaan kami tentunya kepada seluruh elite baik itu pemerintah atau legislatif agar tidak melulu memancing keriuhan publik," tandasnya.
BERITA TERKAIT: