SKBPD tersebut dibuat Kaesang untuk salah satu syarat dalam pencalonan di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
“Betul, Kaesang sudah mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ungkap Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8).
Djuyamto juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus tiga surat sekaligus untuk keperluan mengikuti kontestasi Pilkada Jateng November mendatang.
Pertama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
Adapun, seluruh surat yang diurus Kaesang untuk pencalonannya di Pilkada Jateng tersebut diurus pada Selasa 20 Agustus lalu.
“Betul, Surat Keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” demikian Djuyamto.
BERITA TERKAIT: