"Menurut saya pembahasan revisi UU Pilkada telah resmi dibatalkan," ujar Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998 Haris Rusly Moti kepada wartawan, Kamis (22/8).
Bagi dia, Dasco membuktikan dia sebagai pimpinan DPR mampu mendengar dan mengakomodir tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.
"Termasuk partisipan influencer dan berbagai kelompok masyarakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada," tuturnya.
Lanjutnya, terkait landasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap mengacu pada di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pengajuan calon Kepala Daerah.
Selanjutnya, masih kata Haris, menjadi tugas KPU untuk menyusun teknis pelaksanaan dari putusan MK pada pendaftaran calon kepala daerah.
"Bola bergeser menjadi tugas KPU yang segera menjabarkan putusan tersebut menjadi aturan pelaksanaan teknis Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan putusan MK dan diacu oleh peserta Pilkada," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: