Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Parliament Power Tanda Matinya Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 Agustus 2024, 12:48 WIB
Parliament Power Tanda Matinya Demokrasi
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha/Net
rmol news logo Dianulirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah oleh DPR RI-pemerintah menandai matinya demokrasi di Indonesia.
HUT 79 RI

Begitu yang disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha, merespons sikap DPR-pemerintah yang menganulir putusan MK terkait UU Pilkada.

"Bagi saya itu sebuah tanda matinya demokrasi," ujar Dian kepada RMOL, Kamis (22/8).

Seharusnya, kata Dian, dengan adanya putusan MK nomor 60 dan 70, masyarakat bangga ketika ketertiban hukum berjalan baik dan ada atmosfer segar dalam iklim demokrasi untuk Pilkada.

"Namun dengan sikap DPR yang menganulir putusan MK dan mensahkan RUU Pilkada dengan dasar putusan MA, maka bagi saya sudah ada penanda matinya demokrasi dan membawa negara kita ke parliament power, bukan presidential power lagi," terang Dian.

Seharusnya, pemerintah dalam hal ini langsung menjalankan putusan MK. Karena putusan MK bersifat erga omnes, final dan mengikat.

"Dan dengan DPR hanya sebatas konsultasi informatif untuk mengetahui akan menjalankan putusan MK dengan mengganti PKPU sesuai dengan putusan MK. Sebaliknya KPU ke DPR bukan konsultasi advise yang meminta saran untuk menggunakan putusan MK apa MA sebagai dasar PKPU tentang pencalonan calon kepala daerah," pungkas Dian. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA