Adapun, mekanisme yang dimaksud harus kembali menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) hingga rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibawa ke Paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa apabila sampai tenggat waktu 27-29 Agustus, waktu pendaftaran Pilkada, belum ada rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, maka secara otomatis akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8).
Namun demikian, Dasco enggan berspekulasi mengenai bagaimana nasib RUU Pilkada ke depannya, apakah bakal ditunda atau tetap dilanjutkan. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di parlemen.
“Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang gak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR,” tuturnya.
“Kita harus rapim (rapat pimpinan) lagi harus bamus (badan musyawarah) lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR,” demikian Dasco.
BERITA TERKAIT: