Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Muda Patriotik Turunlah ke Jalan, Selamatkan Republikmu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 22 Agustus 2024, 12:18 WIB
<i>Anak Muda Patriotik Turunlah ke Jalan, Selamatkan Republikmu</i>
Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu/RMOL
rmol news logo Fraksi PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak pengesahan Revisi UU Pilkada yang dijadwalkan pada hari ini Kamis (22/8). 

Menurut anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, pengesahan Revisi UU Pilkada berpotensi menuai amarah publik. Bahkan membawa Indonesia ke dalam situasi darurat konstitusi.

“Nah, kalau ini dipaksakan ya, dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan mengikat ini, kita berada dalam situasi darurat konstitusi. Raja alim raja disembah, raja lalim raja disanggah,” kata Masinton kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). 

Masinton yang juga aktivis '98 itu pun berharap, para generasi muda yang cinta Tanah Air untuk tidak berdiam diri melihat kesewenang-wenangan penguasa.

“Anak-anak muda patriotik turunlah ke jalan, selamatkan republikmu,” tegasnya.

Dalam rapat Panja Baleg DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen pada Rabu kemarin (21/8), hampir seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap perubahan regulasi yang diusulkan. Hanya fraksi PDIP yang tegas menolak. 

Adapun fraksi-fraksi yang menyetujui revisi UU Pilkada tersebut adalah Gerindra, PAN, PKS, Nasdem, PKB, PPP, Golkar, dan Demokrat. 

Anggota Fraksi PDIP, Nurdin menegaskan, revisi UU Pilkada justru menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Padahal, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. 

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” tegasnya dalam rapat Panja Baleg DPR RI. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA