Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pimpinan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada mengatakan rapat harus dibatalkan lantaran tidak memenuhi kuorum.
"Setelah diskors 30 menit, peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada rapat itu tidak bisa diteruskan," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (22/8).
"Sehingga pelaksanaan hari ini pengesahan revisi UU Pilkada, otomatis tidak bisa dilaksanakan," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa anggota dewan yang hadir di bawah 100 orang sehingga pengesahan RUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan.
"Jadi hadir fisik ini ada 86 orang," katanya.
Dasco menambahkan sidang ditunda sampai nanti DPR melakukan rapat pimpinan dan badan musyawarah lagi untuk dapat mengesahkan RUU Pilkada.
"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita rapimkan lagi, kita bamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan yang ada sehingga pengesahan tidak dapat dilakukan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: