Rapat dengan agenda pengesahan RUU Pilkada itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan bahwa sesuai tata tertib maka rapat paripurna ditunda dan ia meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
“Setuju” jawab anggota dewan.
"Terima kasih dengan ini rapat kami skors," tutupnya.
Adapun delapan fraksi telah menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat UU Pemilihan Kepala Daerah, pada Rabu malam (21/8).
Hanya Fraksi PDI Perjuangan di Baleg yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.
BERITA TERKAIT: