Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Kuorum, Pengesahan RUU Pilkada Diskors 30 Menit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 22 Agustus 2024, 10:37 WIB
Belum Kuorum, Pengesahan RUU Pilkada Diskors 30 Menit
Rapat Paripurna DPR RI/RMOL
rmol news logo Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI terpaksa menunda jalannya rapat selama 30 menit dikarenakan peserta yang hadir belum memenuhi kuorum.

Rapat dengan agenda pengesahan RUU Pilkada itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan bahwa sesuai tata tertib maka rapat paripurna ditunda dan ia meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

“Setuju” jawab anggota dewan.

"Terima kasih dengan ini rapat kami skors," tutupnya.

Adapun delapan fraksi telah menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat UU Pemilihan Kepala Daerah, pada Rabu malam (21/8).

Hanya Fraksi PDI Perjuangan di Baleg yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA