Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha, menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan MK merupakan dua kewenangan yang berbeda.
MA berwenang melakukan judicial review dengan objectum litis berupa PKPU yang bertentangan dengan UU, dalam hal ini yang diuji materilkan adalah PKPU 9/2020 tentang pencalonan.
Dalam Putusan MA nomor 23 P/HUM/2024, batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Pelantikan merupakan tahap akhir dari tahapan pilkada.
"Sedangkan putusan MK, di mana MK berwenang melakukan judicial review dengan objectum litis berupa UU yang bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusi), menetapkan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 bahwa persyaratan mendaftar sebagai peserta (bakal calon) sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada proses pencalonan yakni sebagai persyaratan dan bermuara pada penetapan calon," kata Dian kepada
RMOL, Kamis (22/8).
Secara
historical approachnya kata Dian, memang didahului putusan MA daripada putusan MK. Sehingga, DPR-pemerintah menggunakan dasar putusan MA dan tidak mengikuti putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada.
"Namun, dari segi asas perundang-undangan bahwa putusan MK bersifat erga omnes, final dan mengikat, maka putusan MK yang sangat tepat untuk digunakan oleh KPU untuk menganulir PKPU lama tentang pencalonan, diganti dengan PKPU baru terkait batas usia pencalonan kepala daerah dengan batas usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub dan usia 25 tahun untuk cabup dan cawabup sebagai batas usia syarat pendaftaran," pungkas Dian.
BERITA TERKAIT: