Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Klakson Telolet akan Ditertibkan, Sopir Melanggar Langsung Ditilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 18 Februari 2025, 08:11 WIB
Klakson Telolet akan Ditertibkan, Sopir Melanggar Langsung Ditilang
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho/Ist
rmol news logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang keras para sopir maupun operator bus memasang dan menggunakan klakson "telolet". 

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengaku akan menertibkan klakson telolet yang terpasang di sejumlah bus antar kota antar provinsi.

"Kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek," kata Agus di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Senin 17 Februari 2025.

Bila tetap membandel, sopir bus yang kedapatan memakai klakson telolet bakal dikenakan sanksi tilang.

Penilangan diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita lakukan tilang," kata Agus.

Fenomena klakson telolet kerap memakan korban jiwa. Terbaru bocah berusia 6 tahun di Serang, Banten.

Anak tersebut meninggal dunia akibat motor yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat ingin mendengar klakson telolet.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA