Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengaku akan menertibkan klakson telolet yang terpasang di sejumlah bus antar kota antar provinsi.
"Kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek," kata Agus di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Senin 17 Februari 2025.
Bila tetap membandel, sopir bus yang kedapatan memakai klakson telolet bakal dikenakan sanksi tilang.
Penilangan diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita lakukan tilang," kata Agus.
Fenomena klakson telolet kerap memakan korban jiwa. Terbaru bocah berusia 6 tahun di Serang, Banten.
Anak tersebut meninggal dunia akibat motor yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat ingin mendengar klakson telolet.
BERITA TERKAIT: