Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Putusan MK, 7 Parpol Bisa Usung Cagub Banten Tanpa Berkoalisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 23:19 WIB
Usai Putusan MK, 7 Parpol Bisa Usung Cagub Banten Tanpa Berkoalisi
Ilustrasi Pilkada 2024/RMOLNetwork
rmol news logo Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat calon kepala daerah yang dipilih masyarakat akan lebih beragam.

Sebut saja di Provinsi Banten. Dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8,8 juta, maka akan ada banyak parpol yang bisa mengusung cagub-cawagub tanpa berkoalisi.

Hal ini termaktub dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 poin c yang menyebutkan bahwa provinsi dengan jumlah DPT 6-12 juta jiwa, harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

Merujuk putusan ini, maka setidaknya ada 7 partai politik yang bisa mengusung cagub-cawagub tanpa berkoalisi. Ketujuh parpol ini adalah Partai Golkar yang memiliki suara 14,45 persen, Gerindra dengan 13,73 persen.

Lalu ada PDIP 13,22 persen, PKS 11,98 persen, Demokrat 9,09 persen, PKB  8,78 persen, dan Nasdem 8,14 persen.

Bahkan duet cagub-cawagub Banten bisa bertambah jika parpol di bawah 7 persen memilih berkoalisi.

Kondisi ini bisa saja mengubah konstelasi politik Pilkada Banten 2024 yang saat ini baru memunculkan pasangan Andra Soni-Dimyati yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA