Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah Jadi Berbasis Perolehan Suara Bukan Lolos Parlemen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 13:19 WIB
MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah Jadi Berbasis Perolehan Suara Bukan Lolos Parlemen
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi/Istimewa
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan pencalonan kepala daerah, dengan menerima sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, terhadap ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 
HUT 79 RI

Putusan tersebut dibacakan MK dalam agenda Sidang Pembacaan Putusan perkara 60/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). 

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK, Suhartoyo. 

Pada prinsipnya, Suhartoyo menjelaskan, putusan MK mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada, yang isinya hanya memberikan ruang kepada partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk mencalonkan kepala daerah. 

Adapun bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang dituntut Partai Buruh dan Partai Gelora adalah: "(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan".

"(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas". 

"(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

"(4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon".

"(5) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat". 

Aturan baku mengenai syarat pencalonan yang ada di UU Pilkada tersebut, pada akhirnya dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai syarat yang diubah MK dengan mendasarkan pada perolehan suara parpol peserta pileg sebelumnya, bukan berdasarkan kelolosan parpol peserta pemilu terhadap ambang batas parlemen di pileg sebelumnya. 

Oleh karena itu, bunyi aturan baru yang diubah MK adalah sebagai berikut:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

C. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

D. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
 
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

A. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5  persen di kabupaten/kota tersebut". rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA