Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Ikut Dukung, Mirza-Jihan Kantongi 53 dari 85 Kursi DPRD Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 18 Agustus 2024, 05:17 WIB
PKS Ikut Dukung, Mirza-Jihan Kantongi 53 dari 85 Kursi DPRD Lampung
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela menerima Surat Rekomendasi di PKS Lampung, Sabtu (17/8)/Faiza
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung memberikan Surat Rekomendasi kepada pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela untuk maju di Pilgub Lampung 2024 di kantor PKS, Sabtu (17/8).

Sebelumnya Mirza sudah mendapatkan Surat Rekomendasi dari empat partai politik, yakni Gerindra (16 kursi DPRD), PKB (11), Nasdem (10) dan Demokrat (9).

Dengan bergabungnya PKS yang memiliki 7 kursi maka Mirza-Jihan sudah mengantongi 53 dari 85 kursi DPRD Lampung. Masih tersisa 32 kursi dari Golkar (11), PDIP (13), dan PAN (8). Sementara syarat untuk mendaftar ke KPU adalah minimal 17 kursi DPRD setempat.

Ketua PKS Lampung Ahmad Mufti Salim mengatakan, jauh sebelum ini PKS sudah berniat mendukung Rahmat Mirzani Djausal. Dia juga mengapresiasi bergabungnya Jihan di Pilgub Lampung.

"Saya sudah liat CV-nya Mbak Jihan yang dikirim Mbak Nunik (Ketua PKB Lampung), ternyata dulu aktivis dan siap mengabdi untuk Provinsi Lampung sebagai bacawagub," kata Mufti, dikutip RMOLLampung, Sabtu (17/8).

Mufti menjelaskan, dalam Surat Rekomendasi ini masih ditulis tunggal nama Rahmat Mirzani Djausal. Pasalnya, nama Jihan Nurlela baru diusulkan belakangan.

"Sore ini kami usulkan nama Mbak Jihan agar segera dimasukkan ke B1KWK. Enggak perlu fit and proper test karena kami yakin Mbak Jihan sudah fit dan proper," sambung Mufti.

Selain Mirza-Jihan, turut hadir Wakil Ketua Majelis Kehormatan (MK) DPP Gerindra, Sekretaris Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar, Bendahara Elly Wahyuni beserta para petinggi Gerindra Lampung. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA