Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KTP Anak Buah Megawati Juga Ikut Dicatut Dharma Pongrekun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 17 Agustus 2024, 13:14 WIB
KTP Anak Buah Megawati Juga Ikut Dicatut Dharma Pongrekun
NIK KTP Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Jakarta Dwi Wijayanto Rio Sambodo dicatut sebagai pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana/Repro
rmol news logo Kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) KTP juga dialami politisi PDIP, Dwi Wijayanto Rio Sambodo.
HUT 79 RI

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Jakarta ini tercatat menjadi pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Anak buah Megawati Soekarnoputri ini mengaku kaget. Sebab ia tidak pernah mendaftarkan KTP sebagai pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Pencatutan data penduduk ini pun dinilainya tidak sesuai dengan prinsip kepemiluan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

"Saya harus kritik keras masalah pencatutan untuk event pilkada ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip pemilu," kata Dwi Rio dalam keterangannya, Sabtu (17/8).

Tidak tinggal diam, ia pun mengaku sedang melakukan pengecekan di lapangan soal kemungkinan warga Jakarta lain yang KTP-nya dicatut. Ia juga akan memberikan pemahaman kepada warga untuk melakukan pengecekan KTP agar tidak tercatut.

"Saya akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga. Kebetulan saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini, padahal tidak pernah merasa mendukung paslon independen mana pun," kata Dwi Rio.

Nantinya semua temuan akan dilaporkan dan dijadikan bahan pertanyaan kepada Pj Gubernur Jakarta dan Dukcapil setempat. 

"Saya menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu, sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran," ujarnya.

Dia mengingatkan ada imbas hukum ketika seseorang menggunakan data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan karena melanggar Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, Pasal 65 dan 67 UU 27 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Data Pribadi, hingga Pasal 185A UU Tentang Pilkada.

"Berdasarkan hal hal tersebut di atas, meminta KPU Jakarta untuk mengeliminasi calon kepala daerah tersebut," ujar Dwi Rio.

Selain Dwi Rio, dua anak dan seorang adik eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga menjadi korban aksi pencatutan demi kepentingan pilkada.

"KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata dia dalam X akun @aniesbaswedan dikutip Jumat (16/8).rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA