Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Makin Menggila Gunakan Hukum untuk Kuasai Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 14 Agustus 2024, 19:50 WIB
Jokowi Makin Menggila Gunakan Hukum untuk Kuasai Parpol
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Penegakkan hukum disinyalir telah dikendalikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menguasai sejumlah partai politik (parpol). 

Hal tersebut guna merealisasikan kepentingan pribadi Jokowi dan keluarganya. 

Pengamat politik Citra Institute, Efriza mengamati, Jokowi makin frontal menunjukkan kekuasaannya dengan cara mengobrak-abrik beberapa parpol. 

Dia menjelaskan, mulai dari Partai Nasdem, PDIP, hingga Golkar yang diintervensi dengan mengungkap dugaan pelanggaran hukum elite-elite-nya. 

"Diyakini partai-partai politik itu paham. Hanya saja, Jokowi berkelindan dengan hukum, menggunakan hukum untuk menguasai parpol," ujar Efriza kepada RMOL, Rabu (14/8).

Lebih dari itu, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu meyakini parpol-parpol menjadi tak berdaya dengan corak kepemimpinan Jokowi yang cenderung otoriter. 

"Sehingga dalam pengelolaan birokrasi yang buruk sekalipun rekan-rekan partai politik memahami, ingin mengingatkan tetapi mereka juga berpikir akan kehidupan pribadinya yang bisa saja terbelit masalah hukum," jelasnya. 

Maka dari itu, Efriza meyakini Jokowi bakal makin sewenang-wenang kepada parpol-parpol yang tidak patuh kepadanya untuk mencapai kepentingan pribadi dan keluarganya. 

"Situasi inilah yang diyakini Jokowi akan semakin ugal-ugalan dalam kinerjanya yang tidak lebih dari tiga bulan lagi," tutur pengamat politik jebolan IISIP Jakarta.

"Korban Jokowi yang menggunakan hukum sudah banyak, dan ini yang diyakini membuat partai-partai politik maupun politisi-politisi lainnya terkesan mendiamkan semua perilaku buruknya," demikian Efriza menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA