Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Heru Jadikan Pj Gubernur Tugas Sambilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 06 Agustus 2024, 08:40 WIB
Heru Jadikan Pj Gubernur Tugas Sambilan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist
rmol news logo Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang saat ini dipegang oleh Heru Budi Hartono memiliki bobot strategis dan penting.

Karena itulah sulit diterima akal sehat apabila Heru Budi memegang jabatan secara bersamaan selama hampir dua tahun ini.

"Heru seperti menjadikan jabatan Pj Gubernur tugas sambilan," kata Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (6/8).

Sugiyanto mengaku masih bisa memaklumi apabila Heru rangkap jabatan selama tiga atau enam bulan.

Untuk pergantian pejabat dengan kondisi ini, menurut Sugiyanto, dapat merujuk pada kebijakan Badan Kepegawaian Negara, yaitu Surat Edaran No. 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksanaan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam aturan SE tersebut, ditegaskan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.”

Terkait hal tersebut, pergantian rangkap jabatan dengan pejabat lain atau penggantian dengan pejabat definitif menjadi hal yang penting. 

Masa tugas Plt adalah hanya untuk dua kali penunjukan atau paling lama selama enam bulan saja. Jika terjadi PLT lebih dari enam bulan, maka merupakan pelanggaran aturan sehingga publik bisa menggugatnya.

Namun, pengisian Pj Gubernur DKI Jakarta saat ini sangat berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024. 

Pengisian posisi jabatan Heru Budi mengacu pada Pasal 201 ayat (10) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari sini bisa disimpulkan bahwa Heru berpotensi menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta lebih dari 2 tahun, yaitu hingga pelantikan gubernur terpilih baru. 

"Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022. Diperkirakan pelantikan gubernur baru paling cepat pada Januari 2025," kata Sugiyanto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA