Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar memastikan, penarikan 10 Jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan. Karena mereka telah ditugaskan antara 10-12 tahun di lembaga antirasuah.
“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/ 8).
Selain karena dinas di luar instansi, Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa tidak terkait dengan suatu penanganan perkara.
“Tidak ada kaitannya," tegas Harli.
Dia menambahkan, nama-nama Jaksa yang ditarik dari KPK saat ini masih berproses di Kepegawaian.
Harli juga memastikan nanti akan ada jaksa-jaksa yang ditugaskan kembali di KPK sebagaimana permintaan dari lembaga antirasuah tersebut.
BERITA TERKAIT: