Begitu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil merespons adanya 60 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali terlibat bermain judol.
"Saya kira para aparatur negara, baik PNS dan APH jika terlibat judi online, maka harus ditindak tegas dengan pemberhentian tidak hormat, jadi bukan lagi teguran apalagi yang sifatnya administratif," kata Kang Tamil kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8).
Hal tersebut kata Kang Tamil merupakan bentuk konkret dari keseriusan negara dalam memerangi judi online.
"Kalau ketegasan ini tidak diambil, maka rasa keadilan di masyarakat akan terusik, dan stigma bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas akan dianggap sebagai kenyataan," terang Kang Tamil.
Dosen Universitas Dian Nusantara ini menyampaikan analogi bahwa tidak mungkin membersihkan sampah mengunakan sapu yang kotor, maka harus dibersihkan dulu sapunya.
"Maka APH harus lebih dulu ditertibkan, sehingga tindakan tegas nantinya yang diambil APH terhadap pelaku judol, dapat diterima masyarakat karena integritas APH terjaga dengan baik," pungkas Kang Tamil.
BERITA TERKAIT: