Hal tersebut disampaikan Anggota KPU August Mellaz, dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a (Peraturan KPU tentang Kampanye Pilkada) pada pemilihan, kalau 2020 besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu paling tingginya Rp 60.000," ujar Mellaz.
Sementara, dalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, KPU membuat aturan yang lebih tinggi terkait nominal nilai bahan kampanye.
Kenaikan yang ditetapkan oleh KPU terhitung sekitar 30 persen dari nilai yang berlaku pada Pilkada Serentak 2020.
"Sedangkan ini di dalam Rancangan Peraturan KPU yang saat ini di susun itu berubah menjadi Rp 100.000 nilai paling tinggi konversinya," demikian Mellaz menambahkan.
BERITA TERKAIT: