Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Naikkan Batas Nominal Bahan Kampanye Pilkada 2024 Jadi Rp 100 Ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 02 Agustus 2024, 20:14 WIB
KPU Naikkan Batas Nominal Bahan Kampanye Pilkada 2024 Jadi Rp 100 Ribu
Pilkada 2024/Ist
rmol news logo Batas minimal nilai bahan kampanye yang bakal diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, direncanakan akan naik dari perhelatan Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU August Mellaz, dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a (Peraturan KPU tentang Kampanye Pilkada) pada pemilihan, kalau 2020 besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu paling tingginya Rp 60.000," ujar Mellaz.

Sementara, dalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, KPU membuat aturan yang lebih tinggi terkait nominal nilai bahan kampanye.

Kenaikan yang ditetapkan oleh KPU terhitung sekitar 30 persen dari nilai yang berlaku pada Pilkada Serentak 2020.

"Sedangkan ini di dalam Rancangan Peraturan KPU yang saat ini di susun itu berubah menjadi Rp 100.000 nilai paling tinggi konversinya," demikian Mellaz menambahkan. rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA