Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Transaksi Judi Online Beri Perbankan Keuntungan hingga Rp33,5 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 31 Juli 2024, 17:19 WIB
Transaksi Judi Online Beri Perbankan Keuntungan hingga Rp33,5 Triliun
Ilustrasi judi online/Net
rmol news logo Bagi masyarakat umum, judi online merupakan penyakit yang hanya membawa kesusahan. Tapi bagi perbankan, transaksi judol ternyata memberi keuntungan.

Angkanya pun tak bisa dianggap remeh. Akumulasi sepanjang 7 tahun terakhir, judol telah memberi keuntungan bagi perbankan hingga puluhan triliun rupiah!

Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, menemukan 20 juta transaksi senilai Rp2 triliun dari aktivitas judol di Indonesia pada 2017. Ini setidaknya telah memberikan keuntungan kepada perbankan hingga mencapai Rp117 miliar. 

Selang 6 tahun kemudian, pada 2024, Deni menemukan lonjakan transaksi judol menjadi 6 miliar yang nilainya mencapai Rp600 triliun, dengan pendapatan perbankan tembus Rp18 triliun. 

"Artinya, penerimaan perbankan periode 2017-2024 dari transaksi judol ilegal mencapai Rp33,5 triliun," ujar Deni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7).

Menurut Deni, peningkatan transaksi judol dan nilai keuntungan perbankan akibat perputaran uang haram itu memang melahirkan cuan besar.

Sehingga dia memprediksi, pada 2026 keuntungan perbankan dari transaksi judol ilegal bisa mencapai Rp30 triliun.

Lebih lanjut, Deni menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan transaksi judol akan semakin menguntungkan perbankan dan meningkat aktivitas transaksinya di masyarakat. 

"Peningkatan ini dipengaruhi banyak faktor. Termasuk kemudahan akses internet dan penggunaan teknologi pembayaran digital, relaksasi dalam peraturan PJP (Penyedia Jasa Pembayaran), e-wallet, dan pemberian API (application programing interface)," demikian Deni. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA