Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi dalam jaringan atau online.
“Kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera, kata Tito dikutip dari
Antara, Minggu (28/7).
Dikatakan Tito, dia telah meminta Sekretariat Jenderal menggodok sanksi yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera.
Pembahasan sanksi ini, sambung Tito, lebih dulu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.
Sebab, domain ASN tidak hanya berada di Kemendagri, ada Kemenpan RB dan BKN untuk ASN di tingkat pusat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para menteri telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online untuk memberantas judol.
Satgas Judol ini diketuai oleh Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto. Sementara Ketua Bidang Pencegahan dijabat oleh Menkominfo Budi Arie, dan Ketua Penindakan dijabat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai garda terdepan dalam pencegahan telah menargetkan 80 persen pemberantasan judol.
Salah satunya melakukan langkah konkret dengan menutup akses internet dari Filipina dan Kamboja yang menjadi sarang judi online.
"Memutus aksesnya itu mengurangi potensi 50 persen, kita targetkan 80 persen," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, di Kantor Kominfo, Jumat (26/7).
Dengan menutup akses internet dari Filipina dan Kamboja, akses masyarakat terhadap judol telah menurun mencapai 50 persen.
BERITA TERKAIT: