Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun Trisambodo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Juli 2024, 12:46 WIB
MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo/RMOL
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan rumah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu merupakan putusan Kasasi MA dengan nomor perkara 4101 K/Pid.Sus/2024 yang telah diputuskan pada Selasa (16/7). Dalam Kasasi ini, pihak Pemohon adalah JPU KPK dan terdakwa Rafael Alun.

Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto didampingi Anggota Majelis 1 Arizon Mega Jaya, Anggota Majelis 2 Noor Edi Yono, dan Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati menyatakan menolak permohonan JPU KPK dan permohonan terdakwa Rafael Alun.

"Tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti)" bunyi putusan seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di website Kepaniteraan MA, Rabu (24/7).

Di mana, MA memerintahkan agar barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada barang bukti tersebut disita, dan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada terdakwa Rafael Alun.

Diketahui barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Sedangkan barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Selanjutnya barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Sebelumnya pada Senin (8/1), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman untuk Rafael Alun dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rafael Alun berupa uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Putusan tersebut diketahui hampir sama dengan tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA