Legislator dari Fraksi Gerindra itu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dia telah menerima surat resmi dari Menko Polhukam berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal itu.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Menko Polhukam yang sumber informasinya adalah PPATK. Surat tersebut diantarkan langsung oleh seorang deputi PPATK. Tidak benar ada puluhan, ratusan, atau ribuan anggota DPR RI yang main judi online," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (22/7).
Dia justru mendapatkan informasi terdapat sekitar 50 pegawai di lingkungan DPR yang terindikasi bermain judi online, bukan anggota parlemen.
"Informasi yang disampaikan PPATK adalah 58 karyawan di DPR RI dan hanya ada 2 terduga anggota DPR yang bermain judi online. Namun, setelah didalami, informasi tersebut sangat sumir dan kemungkinan besar tidak benar. Kedua orang yang disebut adalah aktivis penentang judi, jadi tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/6) bahwa lebih dari seribu legislator, baik di DPR maupun DPRD, terlibat dalam judi online.
Ivan menyatakan bahwa PPATK telah mencatat lebih dari 63 ribu transaksi dengan total nilai mencapai Rp25 miliar yang dilakukan oleh para legislator ini.
BERITA TERKAIT: