Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menyatakan keberatan jika ada yang menyebut pihaknya menugaskan Pantarlih ilegal dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.
"Kami agak sesalkan ya ketika misalnya Pantarlih kami dianggap ilegal ketika tidak dapat menunjukkan SK-nya," ujar Wahyu dalam diskusi Coffee Morning bersama Media, di Kantor KPU DKJ, di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Wahyu menganggap, laporan yang disampaikan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya isu.
"(Itu) isu pantarlih ilegal ya yang tidak dapat menunjukkan SK-nya pada saat ditanyakan oleh pengawas. Pada saat kemarin itu kami sudah klarifikasi," sambungnya.
Dia menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) 7/2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI 799/2024, tidak mengatur soal keharusan Pantarlih menunjukkan SK.
"Termasuk juga dalam buku kerja Pantarlih, memang tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur tentang Pantarlih kami wajib menunjukkan SK kepada teman-teman pengawas," urainya.
"Di dalam juknis itu (dinyatakan) Pantarlih dibekali dengan atribut sebagai bagian dari identitas. Ada topi, rompi ada id card sebagai tanda pengenal, itulah yang menjadi identitas pantarlih kami," demikian Wahyu.
BERITA TERKAIT: