Pengamat haji Ade Mafrudin mengatakan, selama tiga tahun terakhir, BPKH menghabiskan sekitar Rp21 triliun per tahun untuk biaya haji.
Diperkirakan pada tahun 2027 nanti, akan terjadi pelaksanaan haji sebanyak dua kali. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari BPKH.
"Pada tahun 2027, karena irisan kalender Hijriah dan Masehi, ada kemungkinan dua kali musim haji dalam satu tahun," kata Ade ketika berbincang dengan
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (21/7).
Artinya biaya haji bisa melonjak 2 kali hingga Rp42 triliun, sehingga berdampak sistemik di keuangan nasional.
Menurutnya, dengan dana haji yang ada sekarang, sebesar Rp 167 triliun, maka BPKH perlu memperkuat kewenangannya dalam pengelolaan dana haji.
"BPKH perlu diperkuat kewenangannya dengan menggabungkan kewenangan operasional dan finansial haji," kata Ade.
Ade mengatakan, sebagian besar dana haji telah diinvestasikan dalam instrumen yang aman seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Sukuk Korporasi.
"Ini memberikan keamanan dan likuiditas tetapi kita juga perlu diversifikasi untuk memastikan pertumbuhan yang lebih baik," kata Ade.
Selain itu, potensi risiko juga menghantui BPKH jika banyak jamaah membatalkan dana haji mereka karena tidak terpenuhi kebutuhan biaya dua kali haji di 2027.
"Bisa menyebabkan efek domino yang serius berdampak sistemik kepada industri keuangan dan stabilitas politik dan keamanan nasional," tutup Ade.
BERITA TERKAIT: