Guru Besar Hukum Internasional UI, Profesor Hikmahanto Juwana, mengatakan, Israel yang mengokupasi tanah Palestina dipastikan mengabaikan fatwa ICJ.
"Israel akan beralasan bahwa fatwa bukanlah produk hukum. Demikian pula bila Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang paralel dengan isi fatwa, sudah pasti diabaikan," kata Hikmahanto, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Minggu (21/7).
Menurutnya, AS dan negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina.
"Bahkan, mereka akan melindungi Israel bila ada negara-negara yang memaksakan fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata," katanya.
Selain itu, dalam hubungan antar masyarakat internasional, yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional. "Dalam hukum rimba, yang berlaku adalah siapa yang kuat dia yang menang," katanya.
Hikmahanto juga menuturkan, dunia tidak akan mampu menekan Israel untuk hengkang dari wilayah Palestina.
"Kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina," tutupnya.
Seperti diketahui, ICJ yang bermarkas di Belanda, meminta negara-negara anggota PBB tidak mengakui wilayah yang diokupasi Israel, termasuk kebijakan-kebijakan yang dibuat.
ICJ juga menegaskan, tindak lanjut atas fatwa yang disampaikan diserahkan kepada Majelis Umum PBB.
Pada saat bersamaan, ICJ mengingatkan agar konflik Israel-Palestina segera diselesaikan, karena telah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
BERITA TERKAIT: