Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono mengatakan, wacana tersebut sama saja menambah beban kaum buruh dan masyarakat pada umumnya.
"KSPI menyatakan menolak rencana asuransi wajib bagi pengguna motor. Karena mayoritas pengguna motor adalah buruh untuk digunakan di keseharian," kata Kahar dalam diskusi virtual, Sabtu (20/7).
Adapun wacana wajib asuransi bagi kendaraan bermotor ini lahir dari UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.
Menurutnya, UU PPSK ini tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat secara umum maupun bagi pekerja.
"UU PPSK ini bagian dari
omnibus law. Ada 3
omnibus law, yang pertama ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja), kemudian soal kesehatan, dan kemudian soal keuangan ini," urainya.
Selain belum ada aturan turunannya, yakni melalui peraturan pemerintah (PP), wacana kebijakan ini makin menyengsarakan buruh.
"Ini membebani bagi buruh dan mencerminkan negara yang selalu tidak berpihak pada kepentingan kaum buruh," tutupnya.
BERITA TERKAIT: