Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Pertimbangan Agung Sejajar Lembaga Tinggi Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 11 Juli 2024, 22:14 WIB
Dewan Pertimbangan Agung Sejajar Lembaga Tinggi Negara
Anggota Wantimpres di era Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), punya posisi sejajar dengan lembaga tinggi negara yang lain.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 19/2006 tentang Wantimpres yang beredar di kalangan wartawan, dikutip Kamis (11/7).

Tepatnya, ketentuan itu tertera dalam Pasal 2 RUU Nomor 19/2006 tentang Wantimpres.

“Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi Pasal 2 di draf RUU Wantimpres.

Tak hanya itu, dalam draf RUU tersebut disebutkan bahwa Ketua DPA nantinya juga berperan sebagai anggota dan jumlahnya ditentukan oleh Presiden RI.

Dengan kata lain, jumlah Anggota DPA nantinya tidak dibatasi, tergantung kehendak Presiden RI.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi, “Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.” rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA