"DPA yang sedang dirancang oleh Baleg itu bukan DPA seperti Orde Baru. Karena kita taat konstitusi," tegas Achmad Baidowi kepada
RMOL, Jumat (12/7).
Legislator dari Fraksi PPP ini memaparkan, dalam Pasal 16 UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden membentuk dewan pertimbangan. Maka, pembentukan DPA sudah sesuai dengan amanah konstitusi.
"Tidak disebutkan dewan pertimbangan apa namanya, bisa dewan pertimbangan presiden, bisa dewan pertimbangan agung, bisa dewan pertimbangan tinggi, bisa dewan pertimbangan mulia," jelasnya.
Awiek, sapaan akrabnya menambahkan, tugas dan fungsi serta kedudukan dari DPA yang kini sedang dirancang sama seperti Wantimpres.
"Kedudukan fungsi dan kewenangannya (DPA) sama dengan Wantimpres karena dia dibentuk oleh presiden," tuturnya.
Dia juga menegaskan, kedudukan DPA setingkat lembaga negara yang dibentuk presiden.
Lantas, ia mencontohkan sejumlah lembaga negara yang dibentuk presiden seperti BPIP, KSP, hingga Badan Otorita.
"Ya setingkat itu, karena dibentuk oleh Presiden. Jadi jangan seolah-olah DPA itu seperti Orde Baru, beda fungsi dan kewenangannya. Fungsi dan kewenangannya itu sama seperti Wantimpres," ujarnya.
"Dan harap dicatat penyusunan RUU Wantimpres itu dilakukan secara terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi," demikian Achmad Baidowi.
BERITA TERKAIT: