Hal itu sebagaimana termaktub dalam draft Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19/2006, dikutip Kamis (11/7).
“Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA),” begitu bunyi Pasal 1A dalam draft RUU tentang Wantimpres tersebut.
Disebutkan juga dalam Pasal 1 Ayat A, bahwa DPA nantinya akan menjadi lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD NRI 1945.
Namun, dalam Pasal 1 Ayat 2 ditegaskan bahwa Presiden RI tetap berperan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang UUD NRI Tahun 1945.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: