Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasyim Resmi Dipecat, Jokowi Diminta Segera Angkat Iffa Rosita jadi Anggota KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 11 Juli 2024, 11:57 WIB
Hasyim Resmi Dipecat, Jokowi Diminta Segera Angkat Iffa Rosita jadi Anggota KPU
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Istimewa
rmol news logo Presiden Joko Widodo diminta segera mengangkat Iffa Rosita sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan Hasyim Asyari yang telah resmi dipecat melalui Keputusan Presiden (Keppres) 73 P/2024 karena terbukti melakukan tindakan asusila.

Adalah Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, yang meminta Presiden Jokowi untuk segera mengangkat Iffa Rosita sebagai  Anggota KPU yang ditinggal Hasyim Asyari dengan sesegera mungkin.

Pasalnya dia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 37 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan, "Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR".

"Iffa Rosita sudah jelas ada di urutan kesembilan setelah Viryan Komisioner KPU periode 2017-2022 yang telah meninggal dunia pada 21 Mei 2022 karena sakit," ujar Neni kepada RMOL, Kamis (11/7).

Menurut Neni, apabila Jokowi tidak segera mengesahkan Iffa Rosita sebagai salah seorang Anggota KPU, maka bukan tidak mungkin sentimen publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu akan semakin negatif.

"Jika pemerintah menunda dan mengulur-ngulur pelantikan komisioner baru yang menggantikan Hasyim, maka hal ini mengundang tanda tanya publik," tuturnya.

"Hal ini juga akan berimplikasi serius terhadap kredibilitas dan reputasi KPU," pungkas Neni. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA