Adalah Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, yang meminta Presiden Jokowi untuk segera mengangkat Iffa Rosita sebagai Anggota KPU yang ditinggal Hasyim Asyari dengan sesegera mungkin.
Pasalnya dia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 37 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan, "Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR".
"Iffa Rosita sudah jelas ada di urutan kesembilan setelah Viryan Komisioner KPU periode 2017-2022 yang telah meninggal dunia pada 21 Mei 2022 karena sakit," ujar Neni kepada
RMOL, Kamis (11/7).
Menurut Neni, apabila Jokowi tidak segera mengesahkan Iffa Rosita sebagai salah seorang Anggota KPU, maka bukan tidak mungkin sentimen publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu akan semakin negatif.
"Jika pemerintah menunda dan mengulur-ngulur pelantikan komisioner baru yang menggantikan Hasyim, maka hal ini mengundang tanda tanya publik," tuturnya.
"Hal ini juga akan berimplikasi serius terhadap kredibilitas dan reputasi KPU," pungkas Neni.
BERITA TERKAIT: