Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Skandal Hasyim Asyari Dinilai Patut Dipidanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 10 Juli 2024, 20:01 WIB
Skandal Hasyim Asyari Dinilai Patut Dipidanakan
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, seharusnya bisa diancam pidana karena terkait dengan pelecehan seksual.

Hal tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui podcast di kanal YouTube pribadinya bertajuk "Terus Terang Mahfud Kasus Asusila Ketua KPU dan Kemungkinan Ancaman Pidana", yang tayang pada Rabu (10//7).

"Orang tidak tahu malu tidak pernah takut melakukan pengulangan perbuatan amoral seperti itu, kan luar biasa. Sehingga menurut saya, hukumannya kalau hanya dipecat sih kok ringan ya kayanya," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, Hasyim Asyari sama saja mengkhianati istri, anak-anaknya, termasuk lembaga KPU karena telah menyeleweng, sehingga perlu diberikan hukuman yang membuat jera.

"Malah saya berpikir langkah hukum lain. Bisa saja dia kena pidana, karena delik aduan. Yang mengadukan hanya boleh istri," tuturnya, seperti dikutip redaksi, Rabu (10/7).

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga memandang perlu ada tindakan tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Hasyim. Mengingat Hasyim merupakan dosen PNS di Universitas Diponegoro (Undip).

"Lalu ada hukum kepegawaian. Dia PNS. Menurut peraturan disiplin PNS mengatakan, orang yang melakukan tindakan pidana seperti itu bisa diberhentikan menurut hukum administrasi kepegawaian, diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.

"Maka menurut saya, Undip harus mengambil sikap, memprakarsai pemberhentian dia tanpa aduan lagi karena pembuktiannya sudah berdasarkan proses ajudikasi. Itu harus diberhentikan. Dan menurut saya itu penting bagi perguruan tinggi," tandas Mahfud. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA