Demikian penegasan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons laporan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait 11.000 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Diketahui PHK massal itu terjadi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan/Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor.
"Seperti jaminan kesehatan, pelatihan vokasi, dan bantuan tunai, serta menjamin untuk membantu mencari solusi yang adil dan berkelanjutan," kata Bamsoet dalam keterangannya yang dikutip Rabu (10/7).
Di sisi lain, Bamsoet meminta Kemenperin melaksanakan program kerja untuk meningkatkan daya saing industri, khususnya industri tekstil, baik melalui investasi dalam teknologi, inovasi produk, dan pengembangan merek.
"Sehingga dapat membantu industri untuk bersaing di pasar global," kata Bamsoet.
BERITA TERKAIT: