Menurut anggota Komisi VI DPR Muhammad Husein Fadlulloh, BUMN selama ini telah memberi kontribusi ke negara berupa dividen. Dengan PNM, diharapkan perusahaan pelat merah bisa meningkatkan kontribusi dividen lebih besar lagi.
"Jadi PMN (sebaiknya) diberikan untuk mendukung program pemerintah, bukan untuk bayar utang atau kredit macet. Pemberian PMN itu 90 persen untuk penugasan, sisanya sekitar 15-20 persen untuk aksi korporasi," kata Husein, Jumat (5/7).
Pernyataan politisi Gerindra ini sekaligus menanggapi permintaan Kementerian Keuangan yang mengajukan PMN Rp10 triliun untuk mengatasi kredit macet PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perusahaan BUMN ini diketahui berada di bawah Kemenkeu, bukan Kementerian BUMN.
Sementara catatan Husein, BUMN sudah memberikan dividen hingga Rp82,1 triliun di tahun 2023. Bahkan di luar dividen, BUMN juga sudah memberikan pajak sebagaimana kewajiban kepada negara.
"Sehingga wajar dan pantas jika PMN juga diberikan kepada BUMN yang ada di bawah Kementerian BUMN semata," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: