Pengamat politik asal Kabupaten Bogor, Yusfitriadi menyampaikan, seharusnya DKPP memberikan sanksi pemberhentian ketika kasus yang sama sebelumnya. Di mana Hasyim terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila dan gratifikasi kepada 'Wanita Emas'.
"Waktu itu, DKPP hanya memberikan vonis peringatan keras terakhir. Seharusnya langsung diberhentikan, karena kasus etik itu bukan akumulatif," jelas Yusfitriadi kepada
RMOLJabar, Kamis (4/7).
Walau keputusan itu sangat terlambat, tetapi Yus mengaku, dirinya tetap memberikan apresiasi kepada DKPP yang telah memberhentikan Hasyim Asyari baik dari jabatanya sebagai Ketua KPU RI maupun sebagai anggota KPU RI.
Kemudian, lanjut Yus, kasus asusila terhadap salah seorang anggota PPLN untuk wilayah Eropa ini terjadi pada tahapan Pemilu 2024. Namun diputus setelah adanya kepastian keterpilihan Anggota Legislatif dan pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
"Sehingga di sini terlihat putusan DKPP juga sangat mengandung politis," tegasnya.
BERITA TERKAIT: