"Sesuai arahan menteri, seluruh ASN di Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian Daring," kata Plh Sekjen Kementerian Agama, Suyitno, lewat keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (27/6).
Bila ada ASN Kementerian Agama terlibat perjudian daring, dipastikan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, surat edaran itu terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Edaran itu juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024, kemarin.
"Seluruh ASN Kementerian Agama diminta membantu sosialisasi upaya pencegahan perjudian Daring di lingkungan masyarakat, sesuai tugas dan fungsinya," papar Suyitno.
BERITA TERKAIT: