Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harus Ada Aturan Hubungan Industrial antara Pengemudi Ojol dan Aplikator

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 26 Juni 2024, 14:20 WIB
Harus Ada Aturan Hubungan Industrial antara Pengemudi Ojol dan Aplikator
Anggota DPRD Jabar Fraksi PKS, Haru Suandharu/RMOLJabar
rmol news logo Pemerintah didorong untuk segera membentuk regulasi yang mengatur hubungan industrial antara pengemudi ojek online (ojol) dengan pihak aplikator. Sehingga, para pengemudi ojol memiliki daya tawar yang lebih kuat.

Dorongan tersebut disampaikan anggota DPRD Jabar, Haru Suandharu, menanggapi aksi demonstrasi ribuan pengemudi ojol di sepanjang Jalan Diponegoro, depan Gedung Sate Bandung, pada Selasa kemarin (25/6).

Para pengemudi ojol ini menyoroti ketidaksesuaian tarif yang diterapkan aplikator dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Di mana, tarif yang diberlakukan saat ini jauh lebih rendah dari ketentuan Permenhub.

"Perlu dipertimbangkan ada hubungan industrial antara para pengendara dan aplikator, agar pengendara punya daya tawar. Jika hubungannya antara pengendara dan aplikator personal, maka selamanya posisi pengendara akan lemah," papar Haru, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (26/6).

Kendati demikian, bakal calon Gubernur Jabar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai pemerintah di tingkat daerah dan DPRD juga harus ikut menjadi penengah.

Dengan begitu, Haru meyakini ke depannya akan ada titik temu antara pengemudi ojol dan pihak aplikator. Termasuk soal pengawasan pelaksanaan regulasinya pun dapat berjalan.

"Perlu ditengahi Pemerintah Provinsi dan DPRD agar bisa dicarikan titik temu antara pengendara, aplikator, dan pemerintah. Setelah itu pemerintah juga harus mengawasi apakah kedua belah pihak ini menjalankan regulasi yang telah disepakati atau tidak," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA