Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan, pungutan pada pelaksanaan PPDB umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat ketentuan penerimaan.
Untuk itu KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) 7/2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.
"KPK berharap, SE itu bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel," kata Budi, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/6).
Dalam SE itu, sambung dia, KPK juga mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
"Bila pemberian dilakukan pada tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan, bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang, meski dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," jelasnya.
SE itu juga menyebutkan, ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan, dilarang menerima, memberi, dan meminta gratifikasi, karena berimplikasi korupsi.
"Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara disarankan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama, jika tidak bisa menolak, bisa melaporkan barang yang diterimanya ke KPK," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: